Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok dan Alat Bantu Seks

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.

Pemusnahan jutaan barang rokok ilegal dan barang tanpa dokumen cukai lainnya di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. (Foto: Dok. Istimewa/Ade Yuandha)

Pemusnahan jutaan barang rokok ilegal dan barang tanpa dokumen cukai lainnya di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. (Foto: Dok. Istimewa/Ade Yuandha)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jutaan batang rokok hingga alat kontrasepsi dildo ikut dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur pada Kamis (3/8/2023) pagi.

Barang ilegal itu dimusnahkan oleh KPPBC Teluk Bayur dimusnahkan dalam serangkaian razia dan penindakan yang dilakukan.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo.

Indra mengatakan, pihaknya memusnahkan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 6.340.916 batang.

Kemudian, juga minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebanyak 0,62 liter serta satu sex toys atau dildo.

“Kalau di Sumatera Barat (Sumbar), barang hasil penindakan dari 2022 hingga pertengahan 2023 ini didominasi rokok yang berasal dari daerah produksi di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim),” kata Indra.

Provinsi Sumbar, kata Indra, merupakan kawasan pemasaran produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa.

Sementara, untuk Riau, katanya, pihaknya juga fokus lantaran berada di pesisir timur yang rawan penyelundupan barang tanpa kelengkapan dokumen dan ilegal dari luar negeri.

“Kami melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan unsur aparat penegak hukum setempat,” tuturnya.

Saat ini, barang hasil sitaan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar, terutama rokok. KPPBC memperkirakan nilai keseluruhan item mencapai Rp7.335.801.489 dengan kerugian Rp4.713.760.139. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version