Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil, Wanita di Padang Ini Gugat Keluarganya ke Pengadilan

Dalam gugatannya, Deni meminta agar pembagian warisan mendiang orangtuanya dibagi secara adil.

Kantor Pengadilan Agama Padang. (dok. Istimewa)

Kantor Pengadilan Agama Padang. (dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya berebut warisan sekitar Rp60 miliar.

Salah seorang anaknya, Deni Yolanda melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dalam gugatannya, Deni meminta agar pembagian warisan mendiang orangtuanya dibagi secara adil.

“Setelah papa wafat, belum ada pembagian warisan yang disepakati bersama secara tertulis,” kata Deni, Kamis (3/8/2023) di Padang.

Deni menyebut, aset yang diwariskan berupa dua perusahaan keluarga yakni, PT. RIS Investindo Sarana (RIS) dan PT. Pangkalan Niaga yang bergerak di bidang distribusi dan ekspedisi semen.

“Lalu ada rumah, tanah, gedung dan lainnya. Sekitar Rp60 miliar lebih,” jelas Deni.

Menurut Deni, awalnya memang ada pembagian saham dari kedua perusahaan itu, namun belum dilakukan secara adil.

“Saya awalnya dapat 10 persen, tapi lama-lama sekarang jadi 0,1 persen. Lalu saya dapat rumah, tapi itu belum atas nama saya, tapi masih atas nama almarhum,” jelas Deni.

Menurut Deni, pihaknya menggugat karena ingin mendapatkan hak secara adil dan diputuskan oleh pengadilan.

Sementara kuasa hukum penggugat, Syamsir Firdaus mengatakan pihaknya sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Agama Padang.

Ada 15 tergugat yang terdiri dari 7 saudara kandung dan sisanya anak dari kakak penggugat. “Saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pertama.”

“Selanjutnya akan dilanjutkan tanggal 23 Agustus 2023 agenda sidangnya yaitu kelengkapan para pihak,” jelas Syamsir.

“Kita berharap semua pihak hadir dalam sidang, agar permasalahan atau perkara ini cepat selesai,” tambahnya.

Sementara, salah seorang tergugat, Dody Delvi yang merupakan anak tertua yang masih hidup mengakui adanya gugatan dari adiknya.

“Benar adik saya menggugat di Pengadilan Agama. Saat ini sedang proses,” kata Dody.

Dody menyebutkan, gugatan dilayangkan karena adanya ketidakpuasan dari sang adik soal pembagian warisan.

“Katanya sahamnya sekarang tinggal 0,1 persen. Saya tidak tahu soal itu, tapi yang jelas dia merasa tidak puas,” jelas Dody.

Menurut Dody, keputusan adiknya menggugat merupakan hak masing-masing. “Itu hak dia karena merasa pembagiannya tidak adil saja,” kata Dody. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version