Pemko Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB-P2 selama 2 Bulan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memberikan dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan program tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

“Program ini dalam dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT ke-354 Kota Padang,” ujar Yosefriawan, Kamis (3/8/2023).

Ia mengungkapkan dengan program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda.

Di samping itu, juga sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan PAD dari sektor PBB. Untuk saat ini, realisasi PBB sudah tercapai Rp40 miliar lebih dari target Rp80 miliar.

Untuk itu, Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version