Mahyeldi berharap kedua belah pihak segera mencapai kesepakatan, sehingga manfaatnya bisa dinikmati masyarakat dalam waktu dekat.
Sementara itu, Direktur RS Paru Sumatera Barat, Ardoni mengatakan penetapan BLUD di RS Paru ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 500-366-2023 tanggal 17 Mei 2023.
Disebutkannya, saat ini RS Paru Sumatera Barat menjadi salah satu leader dalam penanganan kasus TB Paru di Sumatera. Hal itu terlihat dari penanganan lebih dari 2.000 kasus suspek TB Paru setiap tahunnya.
“Pasien ini tidak hanya dari Sumatera tapi juga dari luar Sumatera,” ujarnya.
Pihaknya optimis terobosan pembentukan BLUD ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat mendukung upaya Pemprov Sumbar menghadirkan pelayanan publik yang prima. (rdr/ant)