PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lagi-lagi sebanyak 91 kendaraan yang melanggar peraturan berlalu lintas kembali dikandangkan oleh Satlantas Polresta Padang. Kebanyakan kendaraan tersebut memakai knalpot racing atau brong.
Kegiatan patroli besar tersebut dilakukan pada Sabtu malam (5/8/2023) sampai Minggu (6/8/2023) dini hari.
Kegiatan tersebut juga dilakukan oleh seluruh polsek-polsek yang berada di wilayah hukum Polresta Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampingi oleh Bamin Tilang Bripka Ade Wiranata mengatakan, setiap malam minggu pihaknya melakukan patroli besar diikuti oleh seluruh polsek, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Padang.
“Ada sekitar 30 personel Unit BM dan Gatur yang diturunkan untuk melakukan patroli. Semua personel disebar di beberapa titik di Kota Padang. Ada pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai plat nomor dan helm serta kendaraan yang memakai knalpot racing dan berboncengan lebih dari dua langsung dibawa ke Polresta Padang untuk ditilang dan dikandangkan,” ujarnya, Minggu (6/8/2023).
Dari patroli tersebut katanya ada 91 kendaraan yang ditilang dan dikandangkan. Sebanyak 33 kendaraan diantaranya memakai knalpot brong atau racing.
“Selama sebulan ini dilakukan patroli penindakan pada malam minggu sudah ada sekitar 400 kendaraan roda dua dan empat yang dikandangkan dan ditilang. Sebagian besar sudah diurusnya di pengadilan dan kejaksaan, namun untuk knalpotnya harus ditukar dengan knalpot standar,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Padangpariaman tersebut.
Ia tak bosan-bosannya menyampaikan kepada pengendara Kota Padang untuk menaati peraturan berlalu lintas dan jangan memakai knalpot racing serta wajib menggunakan helm dan memakai plat nomor.
“Patuhilah aturan yang berlaku, kalau tidak ingin berurusan dengan kami. Kami tidak sengn-sengn kalau ketemu langsung kami tilang,” tegas AKP Alfin. (rdr-007)