PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melapor ke Polda Sumbar terkait aksi represif aparat kepolisian terhadap rekannya dan warga yang tengah beristirahat di Masjid Raya Sumatera Barat pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Padahal, pada saat itu warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat sedang tidak melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan proyek strategis nasional (PSN) di Sumbar.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, aparat berseragam Polri menyeret secara paksa warga yang tengah berada di area Masjid Raya Sumbar.
Mereka dipaksa keluar dari dalam masjid setelah Senin (31/7/2023) sampai dengan Sabtu (5/8/2023) menginap di masjid tersebut.
“Kemarin teman-teman sudah dilepaskan sebanyak 18 orang, lalu kami sekarang sedang mengidentifikasi korban luka-luka, sudah menyiapkan tim lawyer, kami akan menyiapkan pelaporan jam 14.30 WIB ke Polda Sumbar terkait kekerasan.
“Terutama untuk dua orang dari kawan LBH ya, yang fotonya dan videonya beredar dan itu keliatan sekali siapa pelaku-pelakunya,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Sumbar, Senin siang.
Indira tak menginginkan aparat kepolisian yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat, justru malah melakukan tindakan kekerasan.
Bahkan, beberapa mengakibatkan warga luka-luka akibat diseret secara paksa. “Karena kami tidak membiarkan ada kekerasan,” tegas Indira.
Terkait pelaporannya ke Polda Sumbar, lanjut Indira, pihaknya akan membawa barang bukti berupa rekaman video.
Pelaporan itu dilayangkan sebagai bentuk permintaan tanggung jawab kepada Polda Sumbar, yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang menjadi korban.
“Kami akan minta tanggung jawab, dan banyak barang yang hilang kami sedang identifikasi, ada HP rusak. Kami sempat melakukan pengobatan juga, situasi warga dipulangkan paksa ke kampung,” tutupnya. (rdr)