Lima orang yang diamankan Satpol PP, kata Raju, didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Tidak sampai di sana, pemilik usaha juga turut dipanggil oleh petugas untuk dibina dan diedukasi terkait tempat usaha panti pijat.
Petugas juga meminta pemilik usaha untuk membawa dan memperlihatkan dokumen atau izin usaha tempat pijat tersebut.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman