PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima orang yang diduga sebagai terapis pijat plus-plus.
Lima perempuan tersebut diamankan Satpol PP pada Selasa (8/8/2023) di kawasan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa plus-plus dan sudah meresahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa, Rabu (9/8/2023) pagi.
Raju mengatakan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang agar tetap kondusif.
“Salah satunya yah dengan mengamankan lima terapis pijat plus-plus ini,” katanya.
Lima orang yang diamankan Satpol PP, kata Raju, didata dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Tidak sampai di sana, pemilik usaha juga turut dipanggil oleh petugas untuk dibina dan diedukasi terkait tempat usaha panti pijat.
Petugas juga meminta pemilik usaha untuk membawa dan memperlihatkan dokumen atau izin usaha tempat pijat tersebut.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr-008)