Terkecoh Polisi Nyamar, Seorang Buruh di Padang Diciduk Hendak Jual Ganja

Seorang buruh harian ditangkap polisi karena kepemilikan ganja. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian ditangkap jajaran Polsek Padang Utara karena memiliki narkoba jenis ganja. Ia ditangkap oleh polisi yang menyaram sebagai pembeli.

Pelaku berinisial DS (24) yang tinggal di Bedeng RT 002 RW 012, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang diciduk polisi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Flores dekat Masjid Hidayah Ulak Karang Utara.

Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat.

“Setelah berhasil mengantongi nama pelaku, polisi mencoba untuk melakukan transaksi terselubung. Pelaku datang membawa narkoba jenis ganja dan langsung ditangkap,” terang Kapolsek, Rabu (9/8/2023) sore.

Dari tangan pelaku kata Kapolsek, petugas mengamankan 1 bungkus sedang diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kantong plastik warna hitam dan satu buah senjata tajam yang didapat dari kantong pelaku.

“Pelaku langsung dibawa ke kantor dan kasus ini masih dalam pengembangan petugas,” tuturnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version