PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak tujuh lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan lantaran dinilai mengganggu ketertiban umum (tibum) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban tersebut dilakukan di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur hingga Lapai, Kecamatan Nanggalo pada Rabu (9/8/2023) siang.
“Tentu yang dilakukan PKL ini berdampak kepada ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas), Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Dalam penertiban itu, Rozaldi mengeklaim pihaknya tetap melakukan penertiban dengan humanis.
“Bagi PKL yang meninggalkan lapaknya setelah berjualan, kami amankan. Begitu juga yang berpura-pura tak mendengarkan kami, kami angkat (lapaknya),” katanya.
Dirinya meminta kepada pedagang pemilik lapak untuk segera mendatangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kota Padang.
“Kami ingin mengedukasi terkait tempat berjualan para PKL dan kami tidak ingin nanti terjadi gangguan ketertiban umum di sana,” tuturnya. (rdr)