Oknum Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi Padang Diduga Edarkan Sabu-sabu

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Gunung Sarik.

Ilustrasi Narkoba. (Foto: radarsumbar.com/Pixabay)

Ilustrasi Narkoba. (Foto: radarsumbar.com/Pixabay)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum pegawai honorer di lingkungan Pengadilan Tinggi (PT) Padang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Oknum berinisial A (43) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Selasa (8/8/2023) malam lantaran diduga memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu-sabu.

“Iya benar, ada seorang oknum pegawai honorer (Pengadilan Tinggi Agama Padang) kami tangkap,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, AKP Martadius, Kamis (10/8/2023).

Warga Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Martadius mengeklaim menangkap A berkat laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Di rumah kontrakan itu, kami menemukan sejumlah barang bukti,” katanya.

Barang bukti tersebut, di antaranya, empat paket paket sabu-sabu, satu paks plastik klip pembungkus sabu-sabu, satu timbangan digital.

Kemudian, satu set alat hisap sabu (bong), karet kompeng dan kaca pireks, satu korek api gas dan dua potongan sedotan yang telah diruncingkan serta satu telepon seluler (ponsel).

“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti ikut kami amankan. Status (pekerjaan) pelaku yaitu pegawai honorer PT Padang,” tutur Martadius. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version