“Kami memastikan bahwa tidak ada hama atau penyakit yang dapat membahayakan pertanian di daerah tujuan,” ujar Ari Harmayani, Jumat (11/8/2023).
Setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti, ulat bambu tersebut dinyatakan bebas dari hama penyakit hewan karantina, sehingga memenuhi syarat untuk diberikan sertifikasi karantina dan diizinkan untuk dilakukan pengiriman.
Dengan adanya sertifikasi karantina ini, diharapkan bahwa perdagangan produk pertanian antar daerah dapat terus berjalan dengan aman dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Kantor Karantina Pertanian Padang berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keamanan produk pertanian yang dikirimkan dari daerahnya, serta menjalankan peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. (rdr/MC Padang)





















