“Saat duduk-duduk bersama temannya, pelaku kita tangkap,” ujar Dedy, Selasa (15/8/2023).
Dalam melakukan aksinya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dibantu oleh seorang teman yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Padang.
“Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” kata mantan Kapolsek Bukittinggi ini. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman