PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengusulkan delapan hal dalam rangka mencegah kenakalan remaja salah satunya fenomena tawuran antarpelajar di kota tersebut.
“Harus ada tindakan dari fenomena tawuran ini. Kejadian ini luar biasa, sepertinya ada pihak yang mempengaruhi anak kita sehingga berbuat demikian,” kata Wali Kota Hendri Septa di Padang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kota Padang, Forkopimda dan Kepala SMP/MTS negeri dan swasta se-Kota Padang.
Delapan poin yang diusulkan Pemerintah Kota Padang tersebut yakni siswa atau pelajar yang terlibat tawuran mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB akan diberikan sanksi. Kedua, siswa yang terlibat tawuran dalam rentang waktu poin pertama, menjadi tanggung jawab orangtua dan dikenakan sanksi.
Poin ketiga yang diusulkan Pemerintah Kota Padang yaitu sekolah atau satuan pendidikan berkewajiban memantau anak selama proses belajar mengajar, dan menggelar razia terhadap barang-barang yang dibawa ke lingkungan sekolah. Sebab, bisa saja peserta didik membawa senjata tajam. Jika ditemukan akan diberikan sanksi teguran, skorsing hingga diberhentikan.
Usulan berikutnya, Pemerintah Kota Padang akan melakukan patroli secara berkala dan mengambil tindakan tegas apabila menemukan kenakalan remaja yang mengganggu ketertiban warga. Poin kelima tokoh masyarakat didorong memberikan pencerahan dan nasihat kepada wali murid serta anak didik melalui sosialisasi lewat media massa terkait dampak negatif tawuran.
“Poin keenam yakni siswa yang tawuran akan dikeluarkan dari sekolah, dan kalau kita sepakat, anak yang dikeluarkan tersebut tidak diterima di sekolah manapun di Kota Padang,” ujar Hendri.
Kemudian, Pemerintah Kota Padang juga mengusulkan agar siswa yang terlibat tawuran dikenakan skorsing, dan terakhir guna kelangsungan pendidikannya peserta didik diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kota Padang.
Hendri mengatakan delapan poin yang diusulkan tersebut dikarenakan perbuatan atau perilaku anak didik sudah melewati ambang batas norma-norma yang berlaku di masyarakat. Selain mengganggu ketertiban, tawuran juga menyebabkan korban jiwa.
“Makanya sebelum muncul penyesalan dan traumatik bagi keluarga korban harus kita antisipasi,” ujarnya.
Kendati mengusulkan delapan poin, Hendri menegaskan hal tersebut belum final karena masih butuh kesepakatan bersama dari pihak-pihak terkait seperti polisi, TNI, kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman, wali murid, sekolah dan lain sebagainya.
“Delapan poin itu masih dipelajari atau dimintai persetujuan bersama. Pemko Padang tidak akan memaksakannya. Tapi, kalau sudah disetujui maka harus kita jalankan,” kata dia. (rdr/ant)