PADANG, RADARSUMBAR.COM – Universitas Andalas (Unand) melakukan pemilihan Rektor baru periode 2023-2028. Terdapat sejumlah perubahan tata cara pemilihan.
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unand, Werry Darta Taifur mengatakan, masa jabatan Rektor Unand periode 2019-2023 berakhir pada 24 November 2023.
“Maka, pemilihan Rektor pengganti rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatan Rektor sekarang berakhir,” kata Werry, Rabu (16/8/2023) siang.
Werry mengatakan, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor pengganti mengalami perbedaan lantaran perubahan status Unand dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Usaha (BLU) menjadi PTN Berbadan Hukum (BH).
“Sebelumnya, pemilihan rektor sekarang berdasarkan Permendikbud, namun sekarang berdasarkan Peraturan MWA,” katanya.
“Jika masa jabatan rektor sebelumnya empat tahun, sekarang lima tahun. Pemilihan dan pelantikan Rektor dilakukan MWA, dan hasilnya final,” sambungnya.
Dirinya berharap, dengan perubahan sistem tersebut, akan menjaring lebih banyak dosen yang ikut menjadi calon Rektor, termasuk dosen dari luar Unand selama memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pemilihan Rektor Unand, Febri Anas Ismail mengatakan, terdapat tiga proses pemilihan Rektor, yakni penjaringan, penyaringan dan pemilihan serta pelantikan.
“Pelaksananya terdiri dari unsur Rektorat, Senat dan MWA,” katanya.
Berikut daftar tahapan pemilihan Rektor Unand dan jadwal:
– Pendaftaran Bakal Calon Rektor: 1-21 September 2023
– Pemeriksaan kelengkapan bakal calon Rektor: 21-23 September 2023
– Pendaftaran bakal Rektor lolos administrasi: 29 September 2023
– Penjaringan bakal calon Rektor oleh dosen: 3 Oktober 2023
– Penetapan bakal calon Rektor hasil penjaringan: 4 Oktober 2023
– Penyaringan calon Rektor: 18 oktober 2023
– Penetapan calon Rektor: 20 Oktober 2023
– Pemilihan Rektor: 31 Oktober 2023
– Pelantikan Rektor: 24 November 2023
(rdr)