Mekanisme Berubah, Rektor Baru Unand Kini Dipilih Langsung Majelis Wali Amanat

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Prof Werry Darta Taifur saat diwawancarai awak media massa di Padang, Rabu, (16/8/2023). FOTO ANTARA/HO-Humas Unand.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Prof Werry Darta Taifur mengatakan proses pemilihan rektor baru perguruan tinggi itu akan dilakukan langsung oleh MWA.

“Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, pemilihan rektor baru Unand langsung oleh MWA,” katanya di Padang, Rabu.

Mantan Rektor Unand itu menjelaskan perubahan mekanisme pemilihan itu menyesuaikan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). “Pemilihan rektor baru dilakukan MWA dan hasilnya final karena yang menjadi anggota MWA termasuk Mendikbudristek,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam peraturan terbaru juga mengatur soal lama masa jabatan rektor yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun.

“Jika yang sebelumnya empat tahun, untuk Rektor Unand yang akan dipilih saat ini periode masa jabatannya yakni 2023-2028,” kata Werry Darta Taifur .

Sebelumnya pemilihan Rektor Unand mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, untuk periode 2023-2028 merujuk ke Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor Unand. Aturan tersebut disahkan dalam rapat pleno MWA Unand tertanggal 15 Agustus 2023.

Sementara itu, Ketua Pemilihan rektor baru Unand, Febrin Anas Ismail, menyebutkan terdapat tiga tahapan besar dalam proses pemilihan orang nomor satu di lingkup perguruan tinggi tertua di luar Pulau Jawa tersebut.

Ketiga tahapan itu yakni penjaringan oleh dosen-dosen Unand, penyaringan dari 69 anggota Senat Akademik Unand (SAU), dan terakhir pemilihan serta pelantikan yang ditentukan MWA.

“Mendikbudristek mempunyai sembilan suara, sementara anggota MWA lainnya hanya memiliki satu suara. Jadi, totalnya 25 suara,” sebut dia.

Pendaftaran bakal calon Rektor Unand dilaksanakan 1 hingga 21 September 2023. Kemudian penjaringan bakal calon 21 hingga 23 September, penetapan bakal calon 29 September serta penetapan bakal calon rektor pada 4 Oktober.

Selanjutnya penjaringan calon rektor dilakukan 18 Oktober, penetapan calon 20 Oktober, pemilihan rektor 31 Oktober dan 24 November 2023 dijadwalkan pelantikan rektor terpilih periode 2023-2028. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version