PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan seorang wartawan, Joni Hermanto terhadap Gubernur Sumbar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (16/8/2023). Sayangnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
Penggugat, Joni Hermanto tampak kecewa karena gubernur hanya mengutus Biro Hukum Pemprov Sumbar dalam sidang tersebut. Selain diwakilkan, utusan gubernur itu pun tak mengantongi surat kuasa khusus yang ditandatangani gubernur Sumbar.
“Saya keberatan, karena mereka bukanlah pihak yang saya gugat, harusnya kalau mereka mengklaim dirinya tergugat/utusan tergugat, mereka harusnya mengantongi surat kuasa,” ujar Joni di PN Padang.
Ia menilai, gubernur Sumbar tak taat hukum dan tidak serius menghadapi proses hukum yang ada saat ini.
“Bagaimana mengharapkan masyarakat taat hukum, sedangkan mereka sendiri tidak taat hukum. Harusnya disiapkan jauh-jauh hari, salah satunya menyiapkan surat kuasa,” tuturnya.
Ia berharap majelis hakim menjatuhi putusan verstek jika nanti pada sidang selanjutnya jika gubernur ataupun pemprov Sumbar tidak hadir atau membawa surat kuasa.
Terpisah, anggota tim Biro Hukum Pemprov Sumbar M Rezha Fahlevie mengatakan pihaknya baru menerima surat panggilan sidang satu hari sebelum pelaksanaan sidang.
“Karena itu surat kuasa kami belum ditandatangani Pak Gubernur. Karena kami taat hukum, kami tetap hadir ke PN Padang,” ujarnya.
Karena pihak tergugat datang tidak disertai surat kuasa, majelis hakim PN Padang akhirnya menunda sidang hingga Rabu (30/8/2023) mendatang. (rdr)