Ia berharap majelis hakim menjatuhi putusan verstek jika nanti pada sidang selanjutnya jika gubernur ataupun pemprov Sumbar tidak hadir atau membawa surat kuasa.
Terpisah, anggota tim Biro Hukum Pemprov Sumbar M Rezha Fahlevie mengatakan pihaknya baru menerima surat panggilan sidang satu hari sebelum pelaksanaan sidang.
“Karena itu surat kuasa kami belum ditandatangani Pak Gubernur. Karena kami taat hukum, kami tetap hadir ke PN Padang,” ujarnya.
Karena pihak tergugat datang tidak disertai surat kuasa, majelis hakim PN Padang akhirnya menunda sidang hingga Rabu (30/8/2023) mendatang. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman