12 Narapidana Rutan Padang Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Total keseluruhan narapidana yang dapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 berjumlah 142 orang.

Pemberian remisi terhadap Narapidana Rutan Kelas IIB Padang. (Foto: Dok. Rutan Padang)

Pemberian remisi terhadap Narapidana Rutan Kelas IIB Padang. (Foto: Dok. Rutan Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang bebas di Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023) siang.

Rincinya, sembilan narapidana bebas murni dan tiga lainnya bebas bersyarat setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, total keseluruhan narapidana yang dapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 berjumlah 142 orang.

“Sementara yang langsung bebas sebanyak sembilan orang ditambah tiga orang per hari ini bebas bersyarat,” kata Mehdi.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Nanda Gustiko mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari satu hingga empat bulan.

“Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mayoritas adalah kasus narkotika sebanyak 52 orang,pencurian 32 Orang, perlindungan anak sebanyak 14 orang, dan lain-lain,” katanya.

Terpisah, salah seorang eks narapidana yang tidak mau disebutkan namanya mengaku bersyukur langsung bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-78.

“Alhamdulillah, saya bersyukur dengan saya dapat remisi hari ini, saya bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version