Razia Malam Minggu, 71 Kendaraan Melanggar Aturan Ditindak Polresta Padang

Puluhan kendaraan melanggar aturan lalu lintas ditindak Polresta Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 71 kendaraan terdiri dari 64 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat ditindak oleh jajaran Polresta Padang karena melanggar. Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan pada Sabtu (19/8/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang memakai knalpot bising, kendaraan tanpa TNKB, tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman.

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, setiap malam minggu pihaknya melakukan penindakan pelanggaran kasat mata. Personel disebar disejumlah titik di Kota Padang yang dianggap rawan pelanggaran.

“Selama dua jam anggota kita melakukan patroli ada sekitar 71 kendaraan yang kami amankan karena melakukan sejumlah pelanggaran kasat mata,” ungkap AKP Alfin, Minggu (20/8/2023).

Alfin mengatakan, banyak diantaranya yang diamankan karena memakai knalpot brong. Kendaraan yang melanggar diangkut ke Mapolresta Padang.

“Kendaraan-kendaraan yang dikandangkan itu, nantinya menunggu surat keputusan pengadilan. Kalau ada surat tersebut motor boleh diambil, namun yang memakai knalpot brong harus wajib diganti dengan knalpot standar motor tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan-penindakan tersebut akan terus dilakukan, terutama terhadap pelanggaran kasat mata.

“Patuilah peraturan berlalu lintas. Jangan memakai knalpot racing, pakailah pelat nomor dan juga helm,” tutup Alfin. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version