Polresta Padang Musnakan Barang Bukti Ganja 19 Kilogram dan 174 Gram Sabu

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 19 kilogram ganja dan 174 gram sabu yang merupakan barang bukti kasus narkotika dimusnakan oleh Polresta Padang di depan Mapolresta Padang, Senin (21/8/2023).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap itu juga dihadiri sejumlah pejabat terkait seperti Dandenpom 1/4 Padang Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Kepala Kejari Padang M Fatria, dan Komandan Komando Distrik Militer 0312/Padang Kolonel Inf Jadi.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 6 orang pelaku terkait barang bukti ini telah ditangkap. Satu di antaranya adalah oknum anggota TNI yang sudah diserahkan ke Denpom 1/4 Padang.

Dijelaskan, untuk sabu dimusnakan dengan cara diblender. Sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Sebelum dimusnakan, barang bukti itu diuji keasliannya. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Forkopimda Kota Padang,” ujarnya.

Sementara itu Dandenpom 1/4 Padang Letnan Kolonel CPM Rajiman Saragih mengatakan salah seorang oknum TNI yang ditangkap karena kasus narkoba telah diserahkan ke Denpom 1/4 Padang untuk menjalani proses hukum.

“Personel itu sudah kita tahan Denpom 1/4 Padang. Kasus ini nanti akan kita serahkan ke Pengadilan Militer,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version