4 Kepala OPD Akan Diseleksi, Pemko Padang Sebut 2 Camat juga Segera Diisi Sosok Ini

Surat permohonan untuk selter bagi empat Kepala OPD sudah dikirimkan ke KASN.

Plt Kepala BKPSDM dan Inspektur Kota Padang, Arfian. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Plt Kepala BKPSDM dan Inspektur Kota Padang, Arfian. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeklaim telah mengajukan kembali permohonan seleksi terbuka (selter) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengisi empat kursi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, surat permohonan untuk selter bagi empat Kepala OPD sudah dikirimkan ke KASN.

“Hari ini sudah kami ajukan,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Senin (21/8/2023) siang.

Arfian mengatakan, empat Kepala OPD yang masih kosong di lingkup Pemko Padang itu, yakni, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala BKPSDM.

“Jabatan Kepala OPD ini merupakan eselon II, sehingga harus melalui seleksi terbuka dan persetujuan dari KASN,” katanya.

Tidak hanya Kepala OPD, dua kursi Camat di Kota Padang juga kosong, yakni Camat Nanggalo dan Lubuk Begalung.

Camat Nanggalo, Maghdalena sudah pensiun dan bahkan langsung maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang daerah pemilihan (Dapil) 1, yaitu Kecamatan Koto Tangah.

Sementara, Camat Lubuk Begalung masih dihuni oleh Heriza Syafani untuk sementara waktu setelah ia diangkat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Padang.

“Untuk Camat, itu tidak melalui selter, itu dipilih melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” katanya.

Sementara untuk pelantikan dan pengangkatan Kepala OPD yang masih kosong di Kota Padang masih bisa dilakukan oleh Wali Kota, Hendri Septa di sisa masa jabatannya yang berakhir pada bulan Desember 2023.

“Secara lisan, petunjuk dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu masih bisa dilakukan, bahkan di bulan Desember 2023,” tutur Arfian. (rdr)

Exit mobile version