PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita dua jerigen tuak dari salah satu warung kopi yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Razia tersebut dilakukan pada Selasa (22/8/2023) dini hari di kawasan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
“Kami menyita dua jerigen tuak atau minuman fermentasi dari dalam warung tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago.
Raju mengatakan, pihaknya juga memberikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
Sementara itu, di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, petugas penegak Perda Kota Padang juga mengamankan sepasang kekasih di salah satu kos-kosan kawasan tersebut.
Di saat melakukan pengecekan di kawasan tersebut, kata Raju, pihaknya menemukan satu pria dan satu wanita dalam kamar terpisah.
Namun, petugas tetap menggelandang keduanya ke Kantor Satpol PP Kota Padang.
“Mereka kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah. Pemilik penginapan itu juga kami panggil, karena sudah menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos,” katanya.
Dirinya meminta masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Mari bersama-sama saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah masyarakat,” imbuhnya. (rdr-008)