Di saat melakukan pengecekan di kawasan tersebut, kata Raju, pihaknya menemukan satu pria dan satu wanita dalam kamar terpisah.
Namun, petugas tetap menggelandang keduanya ke Kantor Satpol PP Kota Padang.
“Mereka kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah. Pemilik penginapan itu juga kami panggil, karena sudah menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos,” katanya.
Dirinya meminta masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Mari bersama-sama saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah masyarakat,” imbuhnya. (rdr-008)