PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Aria Zurnetti mengingatkan agar pembaharuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak melupakan urgensi hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prof Aria dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP perspektif hukum yang hidup dalam masyarakat: Suatu harapan dan tantangan dalam penegakan hukum pidana.
“Meskipun hukum adat memiliki struktur yang berbeda dengan hukum modern, namun negara wajib menjaga kelestariannya sebagai tipe hukum kuno,” kata pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof Aria Zurnetti, Selasa (22/8/2023).
Prof Aria mengatakan hukum pidana adat masih hidup dan tetap dipatuhi masyarakat adat. Perkara tindak pidana adat yang ditangani pengadilan dinilai belum cukup.
Alasannya, masyarakat adat masih menghendaki pelaku harus memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat pelanggaran adat yang ditimbulkannya.
Di satu sisi, ia menilai selama ini pengadilan memang telah berusaha menampung hukum pidana adat. Akan tetapi, masalahnya ialah penegak hukum belum memahami alam pikir masyarakat hukum adat tersebut.
“Hukum pidana adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengandung unsur agama,” katanya.
Hal tersebut diikuti dan ditaati masyarakat secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Pelanggaran terhadap aturan tata tertibnya dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, pelanggar diberikan sanksi adat, koreksi adat atau sanksi (kewajiban adat) dari masyarakat melalui pengurus adat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Menkumham, perlu pemikiran mengenai bagaimana mekanisme dalam mengadopsi norma pidana adat yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai petunjuk lebih lanjut dari pelaksanaan KUHP baru. (rdr/ant)