PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Agung RI memperberat hukuman bagi dua terpidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat atas nama Nazar dan Davitson.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi terkait putusan MA di Padang.
“Relas putusan sudah kami terima dimana MA memperberat hukuman kepada terpidana, secepatnya akan dilakukan eksekusi,” kata Kepala Afliandi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan MA dalam putusan kasasinya menghukum Davitson dan Nazar selama tiga tahun enam bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, MA juga menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp521 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
Kedua terpidana yang menjabat sebagai mantan Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara I KONI itu awalnya hanya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh peradilan tingkat pertama serta tingkat banding.
Atas putusan itu kemudian tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hingga diputus berbeda oleh MA.
Untuk melakukan eksekusi, lanjut Afliandi yang akrab disapa Andi, pihak Kejaksaan tinggal menyiapkan administrasi karena dua terpidana sudah berada di dalam penjara.
“Disiapkan administrasinya, lalu masa hukuman bagi terpidana akan ditambah sesuai dengan putusan Kasasi dari MA,” jelasnya.
Dalam perkara itu sebenarnya ada satu terpidana lain yakni mantan Ketua KONI Padang atas nama Agus Suardi, namun kasasi terhadap yang bersangkutan belum diputus oleh MA.
Perkara yang menjerat ketiganya adalah penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (rdr/ant)