Buron Dua Tahun, Pelaku Penggelapan Mobil di Padang Diciduk Polisi

Karena pelaku diduga kuat melarikan diri ke luar kota, Polresta Padang pun menerbitkan surat DPO dengan nomor: DPO/70/IV/2021/Reskrim.

Ilustrasi penangkapan. (net)

Ilustrasi penangkapan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus penggelapan mobil yang terjadi sejak tahun 2021 lalu akhirnya berhasil diungkap Polresta Padang. Pelaku diamankan petugas setelah diketahui pulang ke rumahnya di Padang.

Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, peristiwa penggelapan mobil tersebut terjadi jauh pada tahun 2000-an. Saat itu, korban bernama Zulkifli (48) membeli sebuah mobil kepada pelaku yang diketahui bernama Denny Zakhiardi alias Denny.

Ketika itu, mobil tersebut dijual dengan harga Rp120 juta, namun korban hanya memiliki uang Rp65 juta. Akhirnya, setelah kesepakatan, mobil pun terjual dan pelaku pun mendesak berulang-ulang bayaran tersebut kepada korban.

Saat dimintai rincian terkait jual beli tersebut, pelaku malah mencari alasan dengan meminjam mobil tersebut untuk mengurusnya ke leasing. Tapi, hingga beberapa tahun ke depan mobil itu tak pernah dikembalikan.

“Belakangan saya mendapatkan informasi jika mobil itu adalah mobil orang lain yang dijual kepada saya,” tutur Zulkifli kepada Radarsumbar.com, Rabu (23/8/2023).

Melihat kondisi tersebut, Mak Zul — panggilan Zulkifli, membuat laporan ke Polresta Padang pada tahun 2021. Namun, karena pelaku diduga kuat melarikan diri ke luar kota, Polresta Padang pun menerbitkan surat DPO dengan nomor: DPO/70/IV/2021/Reskrim.

“Saya mendapatkan informasi dari penyidik di Polresta Padang jika pelaku ini tak pernah kembali lagi ke Padang setelah kejadian. Bahkan, penyidik sudah mencari keberadaan pelaku ini ke Jakarta,” tambahnya.

Kabar baik pun datang pada Rabu pagi. Korban yang mendapatkan informasi kalau pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Delima No.10, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang langsung memberitahu penyidik yang menangani kasus tersebut dua tahun lalu.

“Setelah mendapat informasi ini dari pelaku, saya lapor ke penyidik dan saya disuruh menunggu di depan rumah pelaku hingga polisi sampai. Tadi, tepat jam 16.00 WIB, pelaku diamankan di rumah,” jelas Mak Zul yang merupakan relawan kebencanaan itu.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiyansyah Putra mengatakan, pelaku penggelapan tersebut saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik Polresta Padang.

“Dia diperiksa intensif oleh petugas kita, nanti perkembangan selanjutnya kita infokan ya. Sementara ini, memang dilaporkan kasus penggelapan mobil,” tutup Kasat. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version