PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya berhak mendapatkan warisan sekitar Rp60 miliar.
Salah seorang anaknya, Deni Yolanda melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dalam gugatannya, dia meminta agar pembagian warisan mendiang orangtuanya dibagi secara adil.
“Almarhum papa itu meninggal tanggal 20 Desember 2020, itu otomatis kan turun waris. Kita sebagai ahli waris tentu sabar dulu, tunggu papa dimakamkan dulu, diselesaikan semuanya, kita tidak bahas warisan dulu.”
“Nah, sudah lewat masa 100 hari masa berduka mulailah awalnya Pak Dodi abang saya yang nomor 4 bertanya soal warisan ke kakak saya yang nomor 8, Bu Des,” ucap Deni Yolanda memulai pembicaraan kepada sejumlah wartawan di Padang, Rabu (23/8/2023).
Deni menyebut, saat itu dirinya tidak memihak siapa-siapa. Namun, karena perempuan, dia lebih mendengarkan kata-kata kakak perempuannya atau Bu Des. Bahkan, ketika itu sempat memandang negatif kepada kakaknya Dodi.
“Sempat memandang negatif juga waktu itu ke Pak Dodi karena dijelek-jelekin Bu Des, dibilang tanah kuburan masih merah sudah bahas harta warisan, orang lagi bersedih dia kok bahas duit dan harta aja,” jelas Deni Yolanda.
“Apalagi jabatan papa waktu itu kan dirut, jadi tentu setelah meninggal otomatis kan kehilangan pimpinan. Nah, papa waktu itu ada saham sekitar 86%, saham papa yang paling besar, itu kan hak warisnya jatuh ke anak-anaknya,” tambahnya kemudian.
Menurut Deni, waktu itu saudaranya perempuannya tersebut sempat bertanya terkait selisih 1 persen antara pembagian sahamnya dengan Dodi dan bertanya bagaimana cara dia untuk melebihi saham milik Dodi.
“Saya bilang, uni beli saja saham-saham yang dijual. Akhirnya dia beli saham kakak saya yang satu lagi bernama Def, dia tuna rungu.”
“Ternyata sudah dibeli dengan harga murah, dikasih Rp60 juta sampai Rp100 juta, dikasih mobil dan bulanannya juga dikasih. Harusnya kan dihitung berapa keuntungan, devidennya juga,” tutur Deni.
Dan sekarang, kata Deni, semuanya itu berbalik. Sang kakak yang dibelanya sejak itu malah membuatnya susah. Sudah tiga tahun belum ada titik jelasnya terkait pembagian tersebut, yang ada malah kakaknya tersebut membuat saham baru atas nama suaminya.
Dia kebingungan, antara takut melawan saudara dan disebut tidak menghormati, juga takut nanti ada perubahan lagi soal pembagian warisan tersebut. “Bukan saya tidak menghormati dia, cuma kalau gak sesuai kan kita juga berhak protes,” katanya lirih.
Di saat Deni sedang memperjuangkan haknya. Sosok kakak (Des) malah melakukan hal yang semena-mena, seperti menempatkan suaminya ke posisi komisaris perusahaan peninggalan sang Ayah.
Menurut dia, hal itu menyalahi ketentuan. Sebab sedari awal, perusahaan tersebut adalah warisan yang ditujukan ke anak kandung.
“Menurut saya ini sudah kesalahan. Sampai sang suami jadi komisaris. Ada apa ini sebenarnya? Makanya saya terus memperjuangkan,” katanya.
Hingga saat ini, Deni sendiri masih memperjuangkan haknya tersebut, termasuk juga hak dari kakak-kakaknya yang keterbatasan (disabilitas, red). Dia hanya ingin adil dalam pembagian tersebut, tak ada lagi masalah dikemudian harinya.
“Saya bilang, kok segitu Uni kasih ke saudara kita yang lain, yang ada keterbatasan (bisu) aturannya mereka kan dapatnya segini (lebih besar) kalau kita hitung-hitung. Maksudnya gini, harusnya dapat Rp100 juta kok dapatnya dikasih cuma Rp60 juta gitu, mereka kan punya kekurangan,”