“Nah, ketika saya protes gitu, dia malah menghasut saudara yang lain untuk memusuhi saya, saya dijelek-jelekin, dibilang saya serakah lah, apalah. Sampai saya akhirnya membuat gugatan di pengadilan,” tegas Deni.
“Saya hanya berharap permasalahan ini bisa selesai secepatnya biar arwah orangtua kita disana bisa senyum melihat anaknya selalu damai,” pinta Deni.
Deni sendiri memiliki 7 orang saudara, dia adalah anak bungsu. Dia menyebut aset yang diwariskan itu berupa dua perusahaan keluarga PT. RIS Investindo Sarana (RIS) dan PT Pangkalan Niaga yang bergerak di bidang distribusi dan ekspedisi semen.
“Lalu ada rumah, tanah, gedung dan lainnya. Sekitar Rp60 miliar lebih,” jelas Deni.
Menurut Deni, awalnya memang ada pembagian saham dari kedua perusahaan itu, namun belum dilakukan secara adil. “Saya awalnya dapat 10 persen, tapi lama-lama sekarang jadi 0,03 persen di PT Pangkalan Niaga dan 0,57 persen di PT RIS. Lalu saya dapat rumah, tapi itu belum atas nama saya tapi masih atas nama almarhum,” jelas Deni.
Kuasa hukum penggugat, Syamsir Firdaus mengatakan, pihaknya saat ini sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Agam Padang. Ada 15 tergugat yang terdiri dari 7 saudara kandung dan sisanya anak dari kakak penggugat.
“Saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pertama. Sidang kedua pada 23 Agustus 2023 juga sudah selesai digelar. Tanggal 13 September 2023 nanti, ada mediasi. Kita berharap semua pihak bisa sama-sama memahami keluhan Mbak Deni ini agar permasalahan atau perkara ini cepat selesai,” jelas Syamsir.
Sementara, salah seorang tergugat, Dody Delvi yang merupakan anak tertua yang masih hidup mengakui adanya gugatan dari adiknya. “Benar adik saya menggugat di Pengadilan Agama. Saat ini sedang proses,” kata Dody.
Dodi menyebutkan gugatan dilayangkan karena adanya ketidakpuasan dari sang adik soal pembagian warisan. “Katanya sahamnya sekarang tinggal 0,1 persen. Saya tidak tahu soal itu, tapi yang jelas dia merasa tidak puas,” jelas Dody.
Menurut Dodi, keputusan adiknya menggugat merupakan hak masing-masing. “Itu hak dia karena merasa pembagiannya tidak adil saja,” kata Dodi.
Membantah
Terpisah, ahli waris dari Almarhum Syaarani Ali membantah tudingan salah seorang ahli waris lainnya yaitu Deni Yolanda yang menyebutkan pembagian warisan almarhum ayahnya tidak dilakukan secara adil.
Defika Yufiandra, kuasa hukum enam ahli waris Almarhum Syaarani Ali menjelaskan bahwa Syaarani Ali ketika wafat meninggalkan delapan anak, terdiri dari tiga laki-laki dan lima perempuan.
Dia meninggalkan harta warisan antara lain berupa saham-saham dalam PT RIS dan PT Pangkalan Niaga serta beberapa tanah dan bangunan.
Terkait pernyataan Deni Yolanda yang mempersoalkan perubahan persentase kepemilikan sahamnya yang sebelumnya sebanyak 10 persen menjadi 0,1 persen, Defika menjelaskan harta warisan berupa saham telah dibagikan sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.
Selanjutnya atas pernyataan Deni Yolanda bahwa dia dapat rumah, tapi itu belum atas namanya, tapi masih atas nama almarhum, Defika menjelaskan bahwa pernyataan Deni Yolanda tersebut membuktikan bahwa dia telah menerima warisan berupa rumah. Hanya saja dia mempersoalkan rumah tersebut belum atas nama dia tetapi masih atas nama almarhum.
“Memang harta warisan yang dibagikan terdaftar atas nama almarhum dan untuk balik nama menjadi atas nama masing-masing ahli waris yang menerimanya secara hukum adalah kewajiban dan atas biaya masing-masing ahli waris yang menerimanya tersebut,” tutur mantan Ketua KNPI Sumbar ini. (rdr)