“Jadi setiap 1 hektare sawah dan satu kali musim panen, petani hanya perlu membayar Rp36 ribu,” sebut dia.
Dengan mengasuransikan lahan persawahan, ketika musim kemarau tiba atau petani merugi hingga 75 persen dari total lahan sawah pemerintah akan memberikan klaim asuransi hingga Rp6 juta.
Ia mengatakan untuk saat ini pada umumnya petani yang ikut asuransi usaha tanam padi tersebut merupakan petani binaan atau yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Yoice mengakui saat ini belum begitu banyak petani yang tertarik mengasuransikan lahan persawahannya. Alasannya, petani menyakini hama maupun dampak musim kekeringan belum begitu signifikan di daerah itu. (rdr/ant)