PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terkait pemanfaatan data kependudukan.
Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Padang Teddy Antonius dan Kepala DP3AP2KB Eri Sendjaya, Rabu (23/08/2023) lalu.
Menurut Kepala Disdukcapil Padang Teddy Antonius, hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Selain itu kegiatan ini bertujuan dalam rangka menindaklanjuti persetujuan Dirjen Dukcapil no 400.8.1.2/11179/Dukcapil tanggal 27 Juli 2023.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka DP3AP2KB Padang memiliki seluruh akses terkait elemen data seperti NIK, nama, alamat dan lainnya,” katanya.
Adapun manfaat dan kegunaan adanya perjanjian kerjasama ini bagi DP3AP2KB adalah, untuk mempermudah layanan pada masyarakat dengan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan dengan memakai metode web portal dan/atau web service dengan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai mengguna jaringan tertutup.
Sementara Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Eri Sendjaya mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan sangat membantu mempermudah jajarannya mendapatkan data warga by name by adress.
“Jadi nantinya semua program maupun bantuan yang disalurkan menjadi tepat sasaran,” imbuhnya. (rdr/ip)