PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, diduga pasangan bukan suami istri ditemukan sekamar, langsung diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (29/8/2023) dini hari.
Dalam upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Padang khususnya Satpol PP Kota Padang, terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan penginapan.
Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Padang Utara. Petugas mengamankan pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel, di Kelurahan Kampung pondok, Kecamatan Padang Barat.
Dibawah komando Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, pasukan Pemko Padang ini, terus bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan dan tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dari enam titik tempat hiburan malam dan satu titik hotel penginapan yang dilakukan pengawasan, petugas mengamankan satu pasangan bukan suami istri, pasangan ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kita memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di Mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS,” ucap Rio Ebu selaku Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.
Rio Ebu Pratama, Kabid P3D menambahkan akan melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga mereka.
“Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” tambahnya. (rdr)