PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tugas kewenangan terkait Perubahan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan menjadi tidak sebidang, pemasangan pintu perlintasan, serta kelengkapan rambu – rambu lalu lintas merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.
“KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api,” kata Asisten Manager Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi, Rabu (30/8/2023).
Hingga Juli 2023, PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat total 112 perlintasan sebidang dimana 41 diantaranya tidak dijaga.