Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2009 pasal 110 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre II Sumbar telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2023 ini, KAI telah menutup sebanyak 5 perlintasan sebidang.
Selain itu, KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.
Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tuturnya. (rdr)