Disamping itu, secara pidana tindakan pengancaman tersebut diatur oleh Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
“Sehingga menurut Pasal 45B UU ITE dinyatakan bahwa, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” katanya.
Konsekuensi
Sebagaimana diketahui, Ahmad Zaki dilaporkan diteror oleh orang tak dikenal (OTK) via pesan singkat dan panggilan WhatsApp.
Informasi tersebut pertama kali diketahui dari tangkapan layar pengirim pesan dengan nomor: 0823-1299-1374 dan diposting oleh akun media sosial (medsos) Instagram dengan nama pengguna @muhammad_jalalii.
“Alerta!!! Kawan kita Ahmad Zaki Presiden Mahasiswa @uinsmddbukittinggi mendapatkan ancaman pembunuhan dari nomor yang tidak dikenal. Setelah mengkritik Gubernur Sumbar @mahyeldisp,” tulis akun tersebut.
Dalam pesan singkat yang diduga dikirimkan ke Ahmad Zaki, si pengirim pesan melontarkan berbagai kalimat yang terkesan mengintervensi hingga bernada ancaman pembunuhan terhadap Presma UIN Bukittinggi itu.
Sementara itu, Presma UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki, membenarkan dirinya mendapatkan ancaman dari nomor tak dikenal.
“Betul, saya mendapatkan pesan (bernada ancaman) tersebut pada hari Jumat (25/8/2023) lalu,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
“Menurut saya ini erat kaitannya dengan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, tanpa bermaksud suuzon, namun bagi saya tidak masalah, ini bagian dari konsekuensi perjuangan kami. Yang jelas, saya mencoba mencari tahu dahulu siapa pemilik nomor tersebut,” sambungnya.
Tak Terlibat
Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar, Mursalim mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam insiden yang dialami oleh Ahmad Zaki.
“Yang jelas kami tidak tahu soal (pengancaman) itu, karena setelah insiden itu, Gubernur Sumbar sudah memberi maaf dan tak memperpanjang lagi permasalahan beberapa waktu lalu itu, tak ada perintah dari Pemprov atau Tim Gubernur terkait pengancaman itu,” katanya.
Mursalim juga menyarankan Ahmad Zaki untuk melakukan pelacakan nomor si peneror ke pihak berwenang atau operator telekomunikasi yang bersangkutan.
“Sebaiknya dicek dahulu, sehingga kita tahu siapa itu pelakunya, karena kalau dari kami, itu bisa dipastikan tidak ada,” imbuhnya. (rdr)