Teror dan Ancaman Pembunuhan ke Mahasiswa UIN Bukittinggi Dinilai Serius, Polisi Didesak Usut Tuntas

Dalam pesan singkat yang diduga dikirimkan ke Ahmad Zaki, si pengirim pesan melontarkan berbagai kalimat yang terkesan mengintervensi hingga bernada ancaman pembunuhan.

Ilustrasi pembunuhan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi didesak untuk segera mengusut tuntas ddan memproses secara hukum terkait ancaman pembunuhan yang dialami mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal mengatakan,pihaknya mengutuk keras ancaman pembunuhan kepada Ahmad Zaki karena telah dipastikan sebagai serangan terhadap HAM, pembela HAM, sekaligus ancaman terhadap nyawa warga negara.

“Polisi harus segera mengusut tuntas dan memproses secara hukum (pidana) ancaman pembunuhan tersebut,” kata Aulia kepada awak media via keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, kata Aulia, pihaknya mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar) untuk memantau, menyelidiki dan menginvestigasi kasus ancaman dan memberi perlindungan terhadap korban serta mengkoordinasikan situasi tersebut kepada institusi Polri, khususnya Polda Sumbar.

“Kami meminta semua komponen pemerintahan terutama Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan DPRD Sumbar untuk melindungi dan memastikan seluruh hak asasi mahasiswa maupun masyarakat secara keseluruhan terpenuhi sehingga memberi rasa aman setiap orang untuk mengemukakan pendapat dan berekspresi serta agenda-agenda pembelaan HAM lainnya,” katanya.

LBH Pers Padang, kata Aulia, menilai berbagai serangan perundungan, intimidasi, hingga teror baik secara langsung dan tidak langsung telah dialami oleh mahasiswa Sumbar sejak aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak asasi masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

“Kondisi terbaru, Ahmad Zaki, Presiden Mahasiswa BEM UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi diketahui mendapat teror berupa ancaman pembunuhan melalui pesan whatsapp dari orang yang tidak dikenal,” katanya.

Padahal, katanya, gerakan mahasiswa tersebut sejatinya ikut membantu pemerintah menunaikan kewajibannya untuk melindungi HAM, dalam hal ini masyarakat Nagari Air Bangis dari dugaan skenario perampasan ruang hidup masyarakat melalui usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas lebih kurang 30.162 hektare.

“Di samping itu, mahasiswa juga memastikan agar Pemprov Sumbar sadar bahwa PSN yang diusulkan jelas belum clear dan clean sebagai kawasan industri karena memberikan dampak negatif terhadap ribuan masyarakat Nagari Air Bangis,” katanya.

Sehingga dengan demikian, katanya, pemerintah semestinya mengapresiasi mahasiswa yang mengingatkan pemerintah, bahwa kepentingan dan hak dasar rakyat harus diutamakan daripada kepentingan bisnis semata.

“Dari berbagai bentuk serangan yang dialami mahasiswa, teror ancaman pembunuhan ini merupakan tindak pidana dan telah tergolong sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa yang merupakan HAM dimana telah dijamin oleh UUD 1945,” katanya.

Melihat situasi tersebut, LBH Pers Padang meminta negara hadir untuk menjalankan fungsi penegakan hukumnya sebagai indikator negara telah menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap warga negara.

“Hal itu ditegaskan Pasal 28-I UUD 1945 yang memerintahkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” katanya.

Negara melalui institusi kepolisian yang menjalankan fungsi pemerintahan negara, di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sebagaimana diatribusikan pasal 2 UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah pemangku tanggung jawab utama dalam tragedi pengancaman pembunuhan ini.

Sehingga sudah seharusnya Polri mengungkap kasus tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban. Dengan demikian dapat dipastikan pula bahwa pelaku pengancaman apakah aktor negara (state actor) ataukah aktor non-negara (non-state actor).

Hal mana apabila negara melalui kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukumnya terhadap kasus pengancaman ini, juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM (by omission) berupa pengabaian terhadap kewajibannya untuk bertindak secara aktif untuk melindungi dan memenuhi HAM.

Disamping itu, secara pidana tindakan pengancaman tersebut diatur oleh Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

“Sehingga menurut Pasal 45B UU ITE dinyatakan bahwa, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” katanya.

Konsekuensi

Sebagaimana diketahui, Ahmad Zaki dilaporkan diteror oleh orang tak dikenal (OTK) via pesan singkat dan panggilan WhatsApp.

Informasi tersebut pertama kali diketahui dari tangkapan layar pengirim pesan dengan nomor: 0823-1299-1374 dan diposting oleh akun media sosial (medsos) Instagram dengan nama pengguna @muhammad_jalalii.

“Alerta!!! Kawan kita Ahmad Zaki Presiden Mahasiswa @uinsmddbukittinggi mendapatkan ancaman pembunuhan dari nomor yang tidak dikenal. Setelah mengkritik Gubernur Sumbar @mahyeldisp,” tulis akun tersebut.

Dalam pesan singkat yang diduga dikirimkan ke Ahmad Zaki, si pengirim pesan melontarkan berbagai kalimat yang terkesan mengintervensi hingga bernada ancaman pembunuhan terhadap Presma UIN Bukittinggi itu.

Sementara itu, Presma UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki, membenarkan dirinya mendapatkan ancaman dari nomor tak dikenal.

“Betul, saya mendapatkan pesan (bernada ancaman) tersebut pada hari Jumat (25/8/2023) lalu,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.

“Menurut saya ini erat kaitannya dengan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, tanpa bermaksud suuzon, namun bagi saya tidak masalah, ini bagian dari konsekuensi perjuangan kami. Yang jelas, saya mencoba mencari tahu dahulu siapa pemilik nomor tersebut,” sambungnya.

Tak Terlibat

Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar, Mursalim mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam insiden yang dialami oleh Ahmad Zaki.

“Yang jelas kami tidak tahu soal (pengancaman) itu, karena setelah insiden itu, Gubernur Sumbar sudah memberi maaf dan tak memperpanjang lagi permasalahan beberapa waktu lalu itu, tak ada perintah dari Pemprov atau Tim Gubernur terkait pengancaman itu,” katanya.

Mursalim juga menyarankan Ahmad Zaki untuk melakukan pelacakan nomor si peneror ke pihak berwenang atau operator telekomunikasi yang bersangkutan.

“Sebaiknya dicek dahulu, sehingga kita tahu siapa itu pelakunya, karena kalau dari kami, itu bisa dipastikan tidak ada,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version