PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengungkap modus yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam indikasi dugaan terlibat dalam politik praktis.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan, modus yang digunakan oleh oknum ASN tersebut seperti memfasilitasi pertemuan bakal calon legislatif (Bacaleg), mengajak masyarakat jalan-jalan hingga memberi bantuan sosial (bansos).
“Itu yang kami tegur, kami meminta para Camat menegur Lurahnya karena diduga tidak netral,” kata Budi kepada Radarsumbar.com via seluler, Rabu (30/8/2023) malam.
Budi mengatakan, sejumlah Lurah dan Camat yang diperiksa dan diminta keterangan oleh wakil rakyat itu, di antaranya berasal dari Kecamatan Lubuk Begalung, Padang Barat, Padang Timur dan Padang Selatan.
“Bahkan Camat Lubuk Begalung sempat meminta bukti kepada kami, saya katakan, tak perlu saya lihat bukti, karena itu akan menimbulkan masalah baru, saya meminta tegur saja jajarannya, kenapa harus dilihatkan bukti,” katanya.
Budi Syahrial mengatakan, dalam pertemuan dengan sejumlah ASN tersebut, pihaknya juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Bawaslu menyatakan ASN tidak bisa main-main (politik) dan harus netral, jangankan itu, mengarah ke keberpihakan (salah satu Bacaleg) saja dapat dipidana. Jadi (mereka) diperingatkan agar tak melanggar aturan yang ada,” katanya.
“Kawan-kawan (Anggota DPRD Kota Padang) mengeluhkan di daerah pemilihan (Dapil) dan meminta ASN untuk tak berpihak, terutama kepada partai penguasa,” katanya.
Selain itu, kata Budi, DPRD Kota Padang juga meminta Bawaslu dan Panwaslu untuk mengawasi dengan ketat gerak-gerik ASN.
“Seharusnya jangan hanya sekedar menunggu pengaduan, namun tak melakukan pengawasn di bawah,” tuturnya.
Jalankan Pengawasan
Terpisah, Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menanggapi soal DPRD Kota Padang dengan memanggil sejumlah oknum ASN Pemko Padang yang terindikasi dan diduga tak netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
Asrinaldi mengatakan, tindakan DPRD Kota Padang adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah (Perda) atau Undang-undang (UU).
“Apa yang mereka lakukan adalah terkait dengan (pengawasan) netralitas birokrasi, fungsi pengawasan itu salah satunya adalah meminta klarifikasi,” katanya.
Ia mengatakan, ASN, termasuk Camat dan Lurah adalah bagian dari birokrasi dan pelayan publik serta tidak boleh berpolitik.
“Ketika mereka diindikasikan berpolitik, tentu mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi karena fungsi dari DPRD tadi, saya fikir wajar saja. Kalau memang tidak ada indikasi oknum ASN mendukung salah satu caleg, selesai persoalan,” katanya. (rdr)