Selain itu, kata Budi, DPRD Kota Padang juga meminta Bawaslu dan Panwaslu untuk mengawasi dengan ketat gerak-gerik ASN.
“Seharusnya jangan hanya sekedar menunggu pengaduan, namun tak melakukan pengawasn di bawah,” tuturnya.
Jalankan Pengawasan
Terpisah, Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menanggapi soal DPRD Kota Padang dengan memanggil sejumlah oknum ASN Pemko Padang yang terindikasi dan diduga tak netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
Asrinaldi mengatakan, tindakan DPRD Kota Padang adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah (Perda) atau Undang-undang (UU).
“Apa yang mereka lakukan adalah terkait dengan (pengawasan) netralitas birokrasi, fungsi pengawasan itu salah satunya adalah meminta klarifikasi,” katanya.
Ia mengatakan, ASN, termasuk Camat dan Lurah adalah bagian dari birokrasi dan pelayan publik serta tidak boleh berpolitik.
“Ketika mereka diindikasikan berpolitik, tentu mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi karena fungsi dari DPRD tadi, saya fikir wajar saja. Kalau memang tidak ada indikasi oknum ASN mendukung salah satu caleg, selesai persoalan,” katanya. (rdr)