PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Jupri alias Mak Dang dilaporkan ke polisi oleh Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang.
Usut punya usut, pria yang kembali mencalonkan diri sebagai calon anggita legislatif (Caleg) DPRD Kota Padang daerah pemilihan (Dapil) V (Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung) dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga melakukan penipuan atau pemalsuan sertifikat tanah seluas 5.329 meter persegi di Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Estimasi kerugian yang ditimbulkan akibat ulah yang diduga dilakukan Mak Dang ditaksir mencapai Rp5 miliar lebih.
Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, Suharzansyah mengatakan, Jupri dilaporkan ke Polresta Padang beberapa waktu yang lalu.
“Mak Dang, panggilan kerennya itu kami laporkan terkait melakukan penipuan atau pemalsuan identias dalam hal penerbitan sertifikat tanah di tanah milik kaum kami,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Suharzansyah mengatakan, pihaknya melaporkan Jupri ‘Mak Dang’ ke polisi demi mencari rasa keadilan dan kepastian hukum terkait penerbitan sertifikat atas nama Jupri.
Mirisnya, selama ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut adalah atas nama Puti Dian Anggraini yang merupakan kaumnya sendiri.
“Kita lihat dulu sejarahnya, kakak orang tuanya yang bernama Zainur merupakan anak angkat nenek Suharzansyah cs yang bernama Puti Rahmat alias Puti Tarameh, dan terhadap anak angkat dalam suatu kaum tidak memiliki hak atas pusaka,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan surat penjelasan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Niniak Mamak Salapan Suku Padang, Jupri melakukan pengurusan penerbitan sertifikat terhadap objek tanah di Jalan Koto Baru Sikapa RT 03, RW 06, Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.