Dijelaskan lebih lanjut, dalam pengurus objek tanah tersebut, Jupri menggunakan suku Chaniago Sumagek dalam permohonan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
“Pada hal sebenarnya suku dari Jupri adalah Panyalai yang berasal dari Balai Kurai Taji Pariaman, sehingga Jupri tidak mempunyai hak untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah objek yang dimaksud,” katanya.
“Anehnya tanah yang dimohonkan untuk terbit sertifikat berada di RT 03 RW 06, namun sertfikat tanah yang terbit berada di RW 11 Koto Baru. Kami dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang tidak terima tanah kami diambil oleh orang lain, karena kaum kami masih banyak memerlukan tanah itu, kami mempunyai surat-surat akan tanah itu. Kami berharap laporan kami ini segera di proses oleh Polresta Padang, tangkap itu yang namanya Jupri, ia telah mengambil tanah kaum kami,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan bahwa laporan tersebut masih diproses dan pihaknya menanggapi laporan yang masuk dari masyarakat.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Padang, Jupri saat dikonfirmasi Radarsumbar.com dan sejumlah awak media lainnya masih enggan berkomentar terlalu jauh.
“Saya masih di Jakarta, untuk masalah ini, saya minta waktu untuk menjelaskannya saat sudah di Padang,” tuturnya. (rdr-007)