Asuransi tersebut, jelas Yoice, diperuntukkan bagi petani yang mengalami gagal panen karena penyakit tanaman, kekeringan, dan banjir. Para petani dapat klaim asuransi sebesar Rp6 juta per hektarnya.
“Jika petani kita ingin mendaftar asuransi, harus berkelompok yang dilaporkan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Nantinya bakal dibantu untuk masuk asuransi,” terangnya.
Adapun kriteria petani yang dapat mendaftarkan asuransi ini ialah petani yang tergabung dalam kelompok tani, petani pemilik atau penggarap yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektar per pendaftaran saat musim tanam.
Selanjutnya, petani pendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah. (rdr)