PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, seorang remaja berinisial ZA (19) warga Lolong Belanti dan seorang lagi anak di bawah umur berinisial DM (13) warga Purus ditangkap jajaran Polsek Padang Utara, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel merek Vivo dan 1 motor BA 6960 OZ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindak pidana pemerasan pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jakarta I Gang Kelapa Gading VII, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.