PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, seorang remaja berinisial ZA (19) warga Lolong Belanti dan seorang lagi anak di bawah umur berinisial DM (13) warga Purus ditangkap jajaran Polsek Padang Utara, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel merek Vivo dan 1 motor BA 6960 OZ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindak pidana pemerasan pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jakarta I Gang Kelapa Gading VII, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Mazwanda membeberkan, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni dengan cara memepet korban berinisial NG (16) warga Kurao Pagang yang tengah mengendarai motor. Kemudian pelaku bertanya apakah korban telah memukuli adiknya. Pelaku selanjutnya mengajak korban naik ke motornya dan meminjam ponsel korban dengan maksud untuk menelepon adiknya. Korban pun mengiyakan dan memberikan HP tersebut. Saat di tengah jalan, korban diminta turun. Sementara pelaku kabur dengan ponsel korban di tangannya.
“Korban kemudian melapor ke polisi. Kerugiannya ditaksir Rp2,5 juta,” sebut Mazwanda.
Berdasarkan laporan tersebut, katanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku masing-masing di rumahnya. “Keduanya masih dilakukan pemeriksaan. Kami minta masyarakat tetap waspada karena tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja,” terang Mazwanda. (rdr-007)