PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktur PT Kharisma Sejahtera Perkasa (KSP) berinisial BH (46) ditangkap Polresta Padang, Kamis (31/8/2023) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap nasabahnya. Diketahui PT KSP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus ini terjadi sejak November 2022 lalu. Akibat perbuatan pelaku, nasabahnya diduga mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.
Pelaku merupakan warga Jalan Sawah Liek RT 02 RW 03, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Kasus ini dilaporkan oleh korban sesuai laporan polisi nomor: LP/ B/373/VI/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 07 Juni 2023.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diketahui terjadi pada November 2022 lalu di Jalan Alai Timur No 66, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” terang Dedy, Jumat (1/9/2023).
Saat itu sambung Dedy, korban pergi ke kantor PT KSP untuk melakukan pembayaran kepada pelaku sebesar Rp170 juta. Kemudian, setelah beberapa bulan sertifikat rumah tidak juga dikeluarkan oleh PT tersebut dengan berbagai alasan.
Lalu kata Dedy, korban didatangi pihak Bank BNI dengan penjelasan bahwasanya sertifikat rumah yang dibeli korban telah digadaikan kepada Bank.
“Atas kejadian itu korban telah dirugikan bersama dengan korban lainnya,” tegas Dedy.
Dedy menyebut, ada sedikitnya lebih dari 5 korban yang melaporkan ke Polresta Padang dengan jumlah kerugian mencapai Rp2 miliar.
“Kami mengimbau kalau ada warga lainnya yang juga menjadi korban perbuatan pelaku, segera melapor ke polisi,” imbuh Dedy. (rdr-007)