Lalu kata Dedy, korban didatangi pihak Bank BNI dengan penjelasan bahwasanya sertifikat rumah yang dibeli korban telah digadaikan kepada Bank.
“Atas kejadian itu korban telah dirugikan bersama dengan korban lainnya,” tegas Dedy.
Dedy menyebut, ada sedikitnya lebih dari 5 korban yang melaporkan ke Polresta Padang dengan jumlah kerugian mencapai Rp2 miliar.
“Kami mengimbau kalau ada warga lainnya yang juga menjadi korban perbuatan pelaku, segera melapor ke polisi,” imbuh Dedy. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman