PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah mengantongi daftar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Khatib Sulaiman.
Sedikitnya, total enam pedagang yang ‘ditarget’ Satpol PP Kota Padang karena dinilai menganggu ketertiban umum dan berjualan di atas trotoar.
Enam PKL tersebut, yakni penjual es cendol, mainan, sate, bakso, buah-buahan dan minuman keliling.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, sejumlah pedagang tersebut sudah mematuhi imbauan dari petugas agar tak berjualan di trotoar.
Namun, masih ada satu pedagang yang masih terlihat berjualan di atas trotoar, yakni pedagang sate.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), katanya, jika upaya pendekatan tidak juga bisa dilakukan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“(Tindakan tegas) berupa penertiban hingga sampai persidangan sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” katanya, Jumat (1/9/2023) siang.
Dirinya berpesan agar masyarakat selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang agar tetap indah, bersih dan rapi.
“Jika masyarakat tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, tentu wajah kota akan terlihat semakin cantik dan masyarakat tentu akan merasa aman dan nyaman sesuai harapan kita bersama,” tuturnya. (rdr)