PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinilai telah menggunakan fasilitas umum (fasum) serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum (trantibum), dua warung dan satu pangkalan ojek dirobohkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP di kawasan Padang Timur pada Senin (4/9/2023) siang.
“Ada tiga bangunan yang kami bongkar, dua warung dan satu pangkalan ojek,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago.
Raju mengatakan, bangunan yang dirobohkan tersebut berdiri di atas fasum dan menghambat akses pejalan kaki.
Ia mengklaim pembongkaran tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya, kami telah ambil tindakan persuasif dan humanis. Kami juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik bangunan liar itu,” katanya.
Raju meminta masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah fasum atau fasilitas sosial (fasos) untuk kepentingan pribadi.
“Mari kembalikan lagi fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya,” tuturnya. (rdr-008)