PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang masih menemukan sejumlah pasangan yang bukan suami istri kedapatan tinggal bersama.
Hal tersebut terungkap dalam razia yang dilakukan petugas pada Minggu (3/9/2023) lalu di indekos kawasan Veteran dan Pondok, Kecamatan Padang Barat.
“Kami sudah sering melakukan pengawasan ke sana, namun masih juga ditemukan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, Senin (4/9/2023).
Rozaldi mengatakan, selain mengamankan sebanyak empat pasangan muda-mudi ‘kumpul kebo’, Satpol PP juga memberikan surat pemanggilan terhadap pengelola indekos.
“Mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 201 tentang pengelolaan rumah kos. Pemiliknya kami panggil,” katanya.
Selain mengamankan empat pasangan muda-mudi, Satpol PP juga mengamankan tiga remaja yang tidak bisa menunjukkan identitasnya saat diminta petugas.
“Mereka kami amankan di Khatib Sulaiman, tindakan mereka dinilai telah melanggar ketertiban umum,” tuturnya. (rdr)