“Mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 201 tentang pengelolaan rumah kos. Pemiliknya kami panggil,” katanya.
Selain mengamankan empat pasangan muda-mudi, Satpol PP juga mengamankan tiga remaja yang tidak bisa menunjukkan identitasnya saat diminta petugas.
“Mereka kami amankan di Khatib Sulaiman, tindakan mereka dinilai telah melanggar ketertiban umum,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman