Warning Pemko Padang Soal ASN Diduga Selingkuh

ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin.

Ilustrasi selingkuh. (Foto: Dok. Pixabay)

Ilustrasi selingkuh. (Foto: Dok. Pixabay)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah sanksi siap menanti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang jika kedapatan berselingkuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Otto Sarbi Damanik.

Otto Sarbi Damanik menegaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin.

Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana,” katanya.

Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga.

Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.

“Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang,” ucapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

“Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat,” tuturnya. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version